Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas

No. SK: 440/0212/25/2023

  • Persyaratan Umum
    1. Dokumen pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan kriteria Puskesmas didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) puskesmas
    2. Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
    3. Dokumen keputusan bupati/ wali kota yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan puskesmas
    4. Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha untuk perizinan baru paling lama 1 (satu) tahun sejak NIB terbit
  • Persyaratan perpanjangan
    1. Dokumen sertifikat standar puskesmas yang masih berlaku
    2. profil puskesmas, paling sedikit memuat aspek lokasi, bangunan/ sarana, prasarana, ketenagaan, kefarmasian, laboratorium, pengorganisasian, penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan standar
  • Perubahan Izin Berusaha
    1. Dokumen sertifikat standar puskesmas yang masih berlaku
    2. Dokumen salinan sertifikat tanah
    3. Dokumen kajian kelayakan untuk Puskesmas ( dalam hal direlokasi atau berubah penggolongan usaha/ kategori) dari Dinas Kesehatan Kabupaten
    4. Dokumen keputusan Bupati/ Walikota yang berisi nama dan alamat,kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan puskesmas. Pelaku usaha harus melakukan perubahan perizinan dalam hal terdapat perubahan nama puskesmas, alamat puskesmas, kategori puskesmas

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Izin Operasional Puskesmas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas permohonan tersebut dan menerbitkan bukti penerimaan berkas yang telah lengkap dalam jangka waktu paling lama 6 hari sejak berkas permohonan diterima
  3. Jika berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon agar melengkapi berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan dan pemohon harus mengajukan permohonan ulang
  4. Tim teknis melakukan penilaian dokumen dan survey lokasi
  5. Jika sudah memenuhi persyaratan maka pembuatan Surat Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas oleh tim teknis
  6. Rekomendasi diajukan ke kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus untuk di tandatangani
  7. Petugas perizinan akan menghubungi pemohon jika Rekomendasi sudah ditandatangani
  8. Rekomendasi diajukan ke Dinas Satu Pintu oleh Pemohon

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas

082184133737

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas"