Rekomendasi Izin Optikal

No. SK: 440/0212/25/2023

  • Persyaratan Umum
    1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus
    2. Fotocopy NPWP, KTP, BPJS pemilik sarana
    3. fotokopi sertifikat tanah,, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 tahun
    4. Dokumen NIB
    5. Daftar sarana, prasarana, denah ruangan dan denah lokasi
    6. Daftar SDM dan struktur organisasi sesuai dengan kewenangan dan kompetensi
    7. Dokumen surat izin praktek Refraksionis Optisien (SIP-RO) yang bekerja di optikal
    8. Dokumen perjanjian kerjasama antara optikal dengan rumah sakit, bagi optikal yang berada di dalam Rumah Sakit
    9. Surat pernyataan pemenuhan standar dan kewajiban sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai perizinan berbasis resiko
    10. surat keterangan dari Dinas Kesehatan Tanggamus mengenai pertimbangan persetujuan pendirian optikal
  • Persyaratan Perpanjang Izin Optikal
    1. Dokumen sertifikat standar sebelumnya yang masih berlaku
    2. Perjanjian kerjasama antara optikal dengan rumah Sakit bagi Optikal tang berada di dalam Rumah Sakit
    3. melampirkan profil optikal yang terdiri dari daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya, sarana dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yangdiberikan
  • Persyaratan Perubahan Izin Optikal
    1. Sertifikat standar yang asli sebelum perubahan
    2. Surat pernyataan penggantian nama dan/atau jenis badan hukum yang ditandatangani oleh pemilik
    3. Perubahan akta notaris
    4. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama optikal, kepemilikan modal, alamat optikal yang ditandatangani pemilik optikal
    5. Dokumen perubahan sertifikat standar dilakukan di sistem OSS apabila terjadi perubahan nama, jenis badan hukum, alamat dan tempat

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan
  2. Petugas memverifikasi berkas pemohon dalam tempo 1 hari
  3. Jika berkas tidak lengkap, pemohon agar melengkapi berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan
  4. Dilakukan survey lokasi untuk melihat apakah sarana kesehatan sudah memenuhi persyaratan
  5. Jika sudah memenuhi persyaratan maka pembuatan sertifikat standar optikal dan Surat Rekomendasi Izin Optikal oleh petugas perizinan
  6. Sertifikan standar optikal dan Rekomendasi diajukan ke Kepala Dinas kesehatan Kabupaten tanggamus untuk di tandatangai
  7. Petugas perizinan akan menghubungi pemohon jika sertifikat standar optikal dan rekomendasi sudah ditandatangai
  8. Sertifikat standar optikal dan Rekomendasi Diajukan ke Dinas Satu Pintu oleh Pemohon

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Optikal

09082184133737

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Optikal"