Persetujuan Rancangan Peraturan tentang APBDes/Pekon

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

max 20 hari

Gratis

Keputusan Camat tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa/Pekon

Kotak Saran:

Email : kecamatanSemaka677@gmail.com

WhatsApp :  0812373520403

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Rancangan Peraturan tentang APBDes/Pekon"