Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (Abg)

No. SK: 4

  • Pencatatan Abg Yang Telah Memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Abg
    1. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia;
    2. Kutipan akta kelahiran asli.
    3. Dokumen Perjalanan Orang tua dan atau anak.
    4. Buku Nikah Orang tua.
  • Pencatatan Abg Yang Memilih Menjadi Wni
    1. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
    2. Kutipan akta Pencatatan Sipil asli;
    3. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI;
  • Pencatatan Abg Yang Memilih Menjadi Wna
    1. Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian;
    2. Asli kutipan akta kelahiran

  • Pencatatan Abg Yang Telah Memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran Abg
    1. Pemohon mengisi formulir dan mengajukan berkas pengajuan Dokumen secara Offline
    2. Operator menerima berkas dan mengkonfirmasi kebenaran data kepada Pemohon agar dapat diberikan Resi dan melakukan pencatatan di Pembukuan di buku Induk, selanjutnya Operator melakukan entri data Permohonan Akta Kelahiran di Wilayah NKRI dan diteliti Kembali kebenarannya agar dapat diteruskan kepada Pejabat Fungsional/ Kepala Bidang.
    3. Pejabat Fungsional/ Kepala Bidang memeriksa Kembali berkas permohonan selanjutnya memverifikasi berkas untuk diteruskan kepada Kepala Dinas agar dapat di TTB (Tanda Tangan Basah)/TTE (Tanda Tangan Elektronik).
    4. Kepala Dinas Melakukan proses TTB (Tanda Tangan Basah)/ TTE (Tanda Tangan Elektronik).
    5. Pemohon menerima Dokumen melalui e-mail atau melalui Loket Layanan Dukcapil.
  • Pencatatan Abg Yang Memilih Menjadi Wni
    1. Pemohon mengisi formulir dan mengajukan berkas pengajuan Dokumen secara Offline atau Online
    2. Operator menerima berkas dan mengkonfirmasi kebenaran data kepada Pemohon agar dapat diberikan Resi dan melakukan pencatatan di Pembukuan di buku Induk, selanjutnya Operator melakukan entri data Permohonan Akta Kelahiran di Wilayah NKRI dan diteliti Kembali kebenarannya agar dapat diteruskan kepada Pejabat Fungsional/ Kepala Bidang.
    3. Pejabat Fungsional/ Kepala Bidang memeriksa Kembali berkas permohonan selanjutnya memverifikasi berkas untuk diteruskan kepada Kepala Dinas agar dapat di TTB (Tanda Tangan Basah)/ TTE (Tanda Tangan Elektronik).
    4. Kepala Dinas Melakukan proses TTB (Tanda Tangan Basah)/ TTE (Tanda Tangan Elektronik).
    5. Pemohon menerima Dokumen melalui e-mail atau melalui Loket Layanan Dukcapil.
  • Pencatatan Abg Yang Memilih Menjadi Wna
    1. Pemohon mengisi formulir dan mengajukan berkas pengajuan Dokumen secara Offline dan Online
    2. Operator menerima berkas dan mengkonfirmasi kebenaran data kepada Pemohon agar dapat diberikan Resi dan melakukan pencatatan di Pembukuan di buku Induk, selanjutnya Operator melakukan entri data Permohonan Dokumen dan diteliti Kembali kebenarannya agar dapat diteruskan kepada Pejabat Fungsional/ Kepala Bidang.
    3. Pejabat Fungsional/ Kepala Bidang memeriksa Kembali berkas permohonan selanjutnya memverifikasi berkas untuk diteruskan kepada Kepala Dinas agar dapat di TTB (Tanda Tangan Basah)/TTE (Tanda Tangan Elektronik).
    4. Kepala Dinas Melakukan proses TTB (Tanda Tangan Basah)/ TTE (Tanda Tangan Elektronik).
    5. Pemohon menerima Dokumen melalui e-mail atau melalui Loket Layanan Dukcapil.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.12)

  • Website : dukcapilkotajambi.go.id
  •  E-mail : disdukcapiljambikota@gmail.com
  •  Facebook: Dinas Dukcapil Kota Jambi
  •  Instagram : dukcapilkotajambi Layanan 
  • Pengaduan : +62821-8228-4044
  •  Sikesal di Playstore
  •  SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/
  •  Link Informasi Disdukcapil Kota Jambi: https://linkr.bio/layanan_dukcapil_kotajambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (Abg)"