Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Dengan Permohonan Dari Subjek Akta Di Wilayah Nkri

No. SK: 4

  1. fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil/ Catatan Pinggir Pada Register Akta Pencatatan Sipil Mengenai Pembetulan Akta Dan Menerbitkan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil Serta Mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil Dari Subjek Akta

  • Website : dukcapilkotajambi.go.id
  •  E-mail : disdukcapiljambikota@gmail.com
  •  Facebook: Dinas Dukcapil Kota Jambi
  •  Instagram : dukcapilkotajambi
  •  Layanan Pengaduan : +62821-8228-4044
  •  Sikesal di Playstore
  •  SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/
  •  Link Informasi Disdukcapil Kota Jambi: https://linkr.bio/layanan_dukcapil_kotajambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Dengan Permohonan Dari Subjek Akta Di Wilayah Nkri"