Pencatatan Pembatalan Perkawinan

No. SK: 4

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  3. KTP-el Asli
  4. KK Asli

  1. Pemohon mengisi formular dan persyaratan lainnya, selanjutnya mengajukan berkas Dokumen secara Offline dengan melampirkan Dokumen tambahan berupa Penetapan Pengadilan
  2. Pemohon tidak perlu dating langsung ke Dinas Dukcapil
  3. Operator menerima berkas dan mengkonfirmasi kebenaran data kepada Pemohon agar dapat diberikan Resi dan melakukan pencatatan di Pembukuan di buku Induk, selanjutnya Operator melakukan entri data Permohonan Akta Kelahiran di Wilayah NKRI dan diteliti Kembali kebenarannya agar dapat diteruskan kepada Pejabat Fungsional/ Kepala Bidang.
  4. Pejabat Fungsional/ Kepala Bidang memeriksa Kembali berkas permohonan selanjutnya memverifikasi berkas untuk diteruskan kepada Kepala Dinas agar dapat di TTE (Tanda Tangan Elektronik).
  5. Kepala Dinas Melakukan proses TTE (Tanda Tangan Elektronik).
  6. Pemohon menerima Dokumen melalui e-mail atau melalui Loket Layanan Dukcapil.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pembatalan Perkawinan

  • Website : dukcapilkotajambi.go.id
  •  E-mail : disdukcapiljambikota@gmail.com
  •  Facebook: Dinas Dukcapil Kota Jambi
  •  Instagram : dukcapilkotajambi
  •  Layanan Pengaduan : +62821-8228-4044
  •  Sikesal di Playstore
  •  SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/
  •  Link Informasi Disdukcapil Kota Jambi: https://linkr.bio/layanan_dukcapil_kotajambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perkawinan"