Pelayanan KIA-KB

No. SK: 440.1/002/ KEP/I/ 2022

  1. Kartu Identitas : KTP/KIA/SIM/KK atau identitas lainnya
  2. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
  4. Kartu Keluarga Berencana (KB)

  1. Pasien menunggu di depan ruang KIA-KB
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrean
  3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  4. Petugas melakukan kajian awal : anamnesis dan pengukuran tanda vital
  5. Pasien diperiksa oleh bidan dan atau dokter, sebagai berikut : - Jika pasien perlu dilakukan pemeriksaan penunjang, maka diarahkan ke ruang laboratorium - Jika pasien perlu dilakukan tindakan medis, maka dilakukan sesuai dengan prosedur - Jika pesien perlu dilakukan rujukan kebagian lain (Umum, Gigi, Konseling, dll), maka diberikan rujukan internal - Jika pasien perlu dilakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL), maka diberikan rujukan eksternal - Jika pasien dapat ditangani di Puskesmas, bidan dan atau dokter akan memberikan edukasi dan menyerahkan resep
  6. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  7. Pasien pulang

  • Pemeriksaan Rutin : 15 menit
  • Pemeriksaan ANC Terpadu : 60 menit
  •  Pelayanan Tindakan : 30 menit

  • BPJS : Gratis
  •  Umum : Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen

- Pemeriksaan ANC Rutin - Pemeriksaan ANC Terpadu - Pelayanan KB : Pil, Suntik, Implant, IUD, Kondom - Pemeriksaan IVA - KIR Kesehatan : calon pengantin - Konseling Kesehatan Reproduksi - Rujukan

  1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@puskesmasklirongsatu), facebook (Puskesmas Klirongsatu) no whatsapp (0811-2664-633), atau aduan langsung.
  2. Petugas mencatat semua pengaduan.
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.
  4.  d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA-KB"