Pelayanan Ruang Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 440.1/002/ KEP/I/ 2022

  1. Kartu Identitas : KTP/KIA/SIM/KK atau identitas lainnya
  2. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang dengan kegawatdaruratan langsung diarahkan ke ruang tindakan
  2. Pasien yang memerlukan tindakan tanpa kegawatdaruratan merupakan rujukan internal dari ruang pemeriksaan umum/MTBS/Gigi dan mulut/KIA-KB
  3. Petugas melakukan kajian awal : anamnesis, pemeriksaan fisik, dan penanganan awal
  4. Petugas melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan advis dokter. Apabila diperlukan tindakan medis, maka dilakukan oleh dokter penanggung jawab. Jika diperlukan dapat dilakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL). Apabila diperlukan pengobatan, dokter akan memberikan edukasi dan menyerahkan resep
  5. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  6. Pasien pulang

Respon time : <5>

  • BPJS : Gratis
  •  Umum : Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan emergensi dasar, Tindakan medis sederhana/bedah minor, Perawatan luka


  1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@puskesmasklirongsatu), facebook (Puskesmas Klirongsatu) no whatsapp (0811-2664-633), atau aduan langsung.
  2. Petugas mencatat semua pengaduan.
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.
  4.  Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan dan Gawat Darurat"