UGD dan Rawat Inap

No. SK: 400.7.2/012/SK/PKM/IV/2024

  1. KK / KTP / BPJS / SIM / Identitas lainya

Pasien datang ke UGD 

pasien di daftrakan 

pasien di tindak 

pasien di observasi

pasien di rawat inap / pasien di beri obat. 

pasien memebereskan administrasi 

pasien pulang

PASIEN UMUM :

Pemeriksaan Pasien Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PASIEN JKN/BPJS :

Gratis

Klaster 4

1.    Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.   WA/SMS/Telpon: 085320999937

b.   Facebook : puskemas.sukawening

c.    Instagram : @puskemas_sukawening

d.   Twitter :-

e.    E-Mail : puskesmassukawening420@gmail.com

f.     Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN MELALUI MOBILE JKN