Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal

  1. Kartu Keluarga Asli (KK)
  2. KTP-El Asli
  3. Mengisi Permohonan Pindah (alamat lengkap tujuan kepindahan )

  1. Pemohon datang sendiri ketempat pelayanan atau orang dalam satu KK
  2. Surat kuasa bagi yang bukan point diatas
  3. Proses entry data
  4. Pengajuan dan verifikasi SKPWNI
  5. Penandatanganan TTE
  6. Pengiriman PDF atau cetak KK

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SKPWNI atau Kartu Keluarga

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. Surat di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, Jl.Soekarno - Hatta, Kel. Beru, Kec. Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kode Pos 86111; 1. Kotak Saran 4. WA Group bersama desa : 5. Faximile : (0382) 21738 6. Email : disdukcapilsikka@gmail.com 7. Facebook : disdukcapil sikka 8. Telepon : (0382) 21738 9. Website : www.dukcapil.sikkakab.go.id. 10. Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 11. Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Jl.Soekarno-Hatta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal"