Penerbitan Surat Keterangan Pindah

  1. Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan adalah sebagai berikut : a. Foto copy KK; b. Foto copy KTP-el
  2. Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten : a. Surat Keterangan pindah dari Perdekel/Lurah; b. Foto copy KK; c. Foto copt KTP-el;
  3. Perpindahan WNI antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi : a. Surat Pengantar keterangan pindah dari Perdekel/Lurah; b. Foto copy KK; c. Foto copy KTP-el.

  1. Perpindahan WNI dalam satu Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan : a. Pemohon membawa persyaratan lengkap kekantor Desa/Kelurahan; b. Petugas registrasi Desa/Kelurahan melakukan verifikasi perpindahan penduduk dalam satu Desa; c. Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat ketrangan pindah mengetahui Camat setempat; d. Surat keterangan pindah digunakan sebagai dasar penerbitan KK dengan alamat yang baru; e. KK dengan alamat yang baru digunakan sebagai dasar penerbitan KTP-el.
  2. Perpindahan WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten : a. Pemohon membawa persyaratan lengkap dari Desa/Kelurahan ke kantor Camat; b. Petugas registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data perpindahan penduduk; c. Camat menerbitkan dan menandatangani surat pindah; d. Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani oleh camat; e. Pemohon melaporkan kepindahan ke Desa/Kelurahan daerah tujuan pindah; f. Kepala Desa/Kelurahan ditempat tujuan menerbitkan dan menandatangani formulir permohonan KK sebagai dasar penerbitan KK dengan alamat yang baru; g. KK dengan alamat yang baru sebagai dasar untuk menerbitkan KTP-el.
  3. Tatacara penerbitan Surat Keterangan Pindah dating WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau Luar Provinsi : a. Pemohon menyerahkan SKPWNI yang asli dan pemohon membawa Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani oleh Lurah; b. Petugas Operator menerima dan memverifikasi berkas yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan persyaratan; c. Petugas Operator melakukan input perpindahan dalam data base kependudukan dan lanjut menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau Luar Provinsi; d. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten dalam satu Provinsi atau luar provinsi; e. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah WNI anatar Kabupaten dalam satu Provinsi atau luar Provinsi; f. Surat Keterangan Pindah tersebut diserahkan kepada pemohon untuk dilaporkan kedaerah tujuan; g. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman kedalam data base kependudukan dan penerbitan KK dan KTP ditempat alamat baru.

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. Surat di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, Jl.Soekarno - Hatta, Kel. Beru, Kec. Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kode Pos 86111; 2. Kotak Saran 4. WA Group bersama desa : 5. Faximile : (0382) 21738 6. Email : disdukcapilsikka@gmail.com 7. Facebook : disdukcapil sikka 8. Telepon : (0382) 21738 9. Website : www.dukcapil.sikkakab.go.id. 10. Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 11. Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Jl.Soekarno-Hatta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah"