Penerbitan Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI diwilayah NKRI harus memenuhi persyaratan : a. Petikan Keputusan Presiden tentang kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hokum tentang perubahan status kewarganegaraan; b. Kutipan Akta pencatatan Sipil; c. KK; d. KTP-el; e. Dokumen perjalanan.
  2. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNA wajib melapor KeDisdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia dengan menyerahkan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian.
  3. Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan harus memenuhi persayaratan : a. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hokum tentang perubahan sataus kewarganegaraan; b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil; c. KK bagi penduduk WNI; dan d. KTP-el bagi penduduk WNI.
  4. Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA diluar wilayah NKRI wajib dilaporkan dan dicatatatkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan : a. Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hokum tentang perubahan status kewarganegaraan; b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil; c. Dokumen perjalanan Republik Indonesia.

  1. Pemohon dating sendiri ketempat pelayanan atau sebagai pelapor
  2. Verifikasi berkas
  3. Proses Input data
  4. Verifikasi data yang sudah diinput
  5. Verifikasi/Validasi data
  6. Pengajuan data hasil verifikasi
  7. Penandatanganan (TTE)
  8. Mencetak Akta/Ket.Perubahan Status Kewarganegaraan

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 1. Surat di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka, Jl.Soekarno - Hatta, Kel. Beru, Kec. Alok Timur, Kabupaten Sikka, Kode Pos 86111; 2. Kotak Saran 3. WA Group bersama desa : 4. Faximile : (0382) 21738 5. Email : disdukcapilsikka@gmail.com 6. Facebook : disdukcapil sikka 7. Telepon : (0382) 21738 8. Website : www.dukcapil.sikkakab.go.id. 9. Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 10 Alamat : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka Jl.Soekarno-Hatta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan"