Kegiatan Inovasi Pelayanan Adminduk di Sekolah (KIPAS DUKCAPIL)

  • Perekaman KTP-el
    1. Membawa KK
    2. Siswa Telah Berumur 16 Tahun
  • Pencetakan KTP
    1. Siswa Telah Melakukan Perekaman
    2. Membawa KK
    3. Siswa telah berumur 17 Tahun

  • Prosedur Perekaman dan Penerbitan KTP-el
    1. Membawa Persyaratan Berupa KK
    2. Menunggu Antrian Perekaman
    3. Melakukan Perekaman KTP
    4. KTP yang tercetak akan diserahkan Ke Sekolah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP-el dan Pencetakan KTP-el

Whatsapp/HP Pengaduan/Langsung di Lokasi Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kegiatan Inovasi Pelayanan Adminduk di Sekolah (KIPAS DUKCAPIL)"