No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022
Maksimum 2 (hari) hari kerja setelah setelah surat permohonan peminjaman didisposisi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek dan Kepala Bidang Formasi dan Informasi Kepegawaian pemohon akan dihubungi terkait dokumen tata naskah yang akan dipinjam |
Tidak dipungut biaya
Dokumen Fisik Tata Naskah Kepegawaian
1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek 2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id 3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id 4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store