Penyediaan Data dan Informasi Kepegawaian

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Persyaratan
    1. Surat permintaan resmi penyediaan data dan informasi kepegawaian yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek dan ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah atau yang diberikan kewenangan atas nama Kepala Perangkat Daerah atau kepala instansi/badan/lembaga baik pemerintah maupun swasta atau perorangan
    2. Lampiran surat berupa format penyediaan data dan informasi (jika ada dan diperlukan format khusus)
    3. Pemohon berupa instansi/ badan/lembaga baik pemerintah maupun swasta adalah yang didirikan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
    4. Pemohon perorangan untuk kepentingan tertentu misalnya untuk kepentingan akademis atau lainnya dapat dilayani selama surat permintaan penyediaan data dan informasi kepegawaian disetujui oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek dengan disposisi tertulis
    5. Mencantumkan alamat pemohon, alamat e-mail (jika ada) dan nomor telepon yang dapat dihubungi pada surat permintaaan layanan penyediaan data dan informasi

  • Prosedur
    1. Mengirimkan surat permintaan resmi data dan informasi kepegawaian yang telah dibuat melalui Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek
    2. Permintaan data dan informasi diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Permintaan Data dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek
    3. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek menyerahkan/mengirimkan data dan informasi yang diminta kepada pemohon secara langsung/melalui surat resmi atau e-mail resmi Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek (sesuai permintaan)
    4. Permintaan data dan informasi yang tidak ada dalam kewenangan Badan Kepegawaian Daerah atau yang merupakan rahasia sesuai perundangan atau yang tidak dapat dipenuhi karena pertimbangan teknis akan diberikan pemberitahuan resmi kepada pemohon melalui surat resmi Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan didisposisi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek dan Kepala Bidang Formasi dan Informasi Kepegawaian dengan catatan untuk permintaan data dan informasi yang format data terlampir dalam surat permohonan maksimum 3 macam dan atau jika hasil laporan dicetak maksimum 10 lembar


Tidak dipungut biaya

Data dan informasi kepegawaian dalam bentuk tercetak dan atau dalam bentuk berkas komputer dengan dalam file spreadsheet atau word document atau PDF (sesuai permintaan)

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah  Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat  Badan

   Kepegawaian  Daerah Kabupaten Trenggalek 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website dan Media Sosial Milik BKD Kab Trenggalek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Data dan Informasi Kepegawaian"