Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Surat persetujuan lingkungan yang sudah disetujui RT
  2. Fotocopy KK Pemohon
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy KTP warga yang menyetujui
  5. sketsa lokasi dilampiri foto lokasi
  6. Fotocopy Sertifikat Tanah
  7. Surat Penumpangan/sewa
  8. Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan
  3. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Persetujuan Lingkungan"