Fasilitasi Penerbitan Kartu Istri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU)

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Persyaratan Fasilitasi penerbitan karis/ karsu baru
    1. 1. Usul dan Surat pengantar dari Unit Kerja atau Perangkat Daerah yg bersangkutan
    2. 2. Photo Copy Legalisir SK CAPEG & PNS
    3. 3. Photo Copy Legalisir SK Pangkat Terakhir
    4. 4. Photo Copy Surat Nikah Legalisir KUA setempat
    5. 5. Pasphoto Ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar (Hitam Putih);
    6. 6. Mengisi Formulir I.A surat edaran BKN No. 08/SE/1983(Bagi PNS yg menikah tahun 1983 keatas).
  • 6. Mengisi Formulir I.A surat edaran BKN No. 08/SE/1983(Bagi PNS yg menikah tahun 1983 keatas).
    1. 1. Usul dan Surat pengantar dari Unit Kerja atau Perangkat Daerah yg bersangkutan
    2. 2. Surat kehilangan dari kepolisian/surat keterangan rusak (KARPEG yang rusak)
    3. 3. Photo copy Legalisir SK Pangkat Terakhir
    4. 4. Photo Copy Legalisir
    5. 5. Photo Copy Surat Nikah Legalisir KUA setempat
    6. 6. Pasphoto Ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar (Hitam Putih);
    7. 7. Mengisi Formulir I.A surat edaran BKN No. 08/SE/1983(Bagi PNS yg menikah tahun 1983 keatas).

  • Prosedur fasilitasi karis/karsu
    1. 1. PNS yang mengusulkan KARIS/KARSU menyampaikan berkas usulan ke BKD
    2. 2. Berkas persyaratan direkap oleh Bidang Formasi dan Informasi
    3. 3. BKD melalui Bidang Formasi dan Informasi memfasilitasi pengusulan berkas yang memenuhi syarat ke BKN;
    4. 4. Jika KARIS/KARSU telah terbit maka PNS yang mengusulkan KARIS/KARSU dihubungi pihak BKD

1.     Berkas Usulan direkap setiap kali ada

2.Untuk fasilitas ke BKN secara berkala, dalam satu Tahun dilakukan 4 kali

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU)

1.Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah  Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat  Badan

   Kepegawaian  Daerah Kabupaten Trenggalek 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerbitan Kartu Istri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU)"