Fasilitasi Penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG)

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Persyaratan Karpeg Baru
    1. 1. Surat pengantar dari Unit Kerja atau Perangkat Daerah
    2. 2. fotokopi SK CPNS dilegalisir
    3. 3. fotokopi SK PNS dilegalisir
    4. 4. fotokopi STTPL dilegalisir
    5. 5. Foto 3x4
  • Pengusulan KARPEG hilang/rusak:
    1. 1. surat pengantar dari Unit Kerja atau Perangkat Daerah
    2. 2. surat kehilangan dari kepolisian/surat keterangan rusak (KARPEG yang rusak)
    3. 3. fotokopi SK CPNS dilegalisir
    4. 4. fotokopi SK PNS dilegalisir
    5. 5. fotokopi STTPL dilegalisir
    6. 6. Foto 3x4

  • Prosedur Karpeg
    1. 1. PNS yang mengusulkan KARPEG menyampaikan berkas usulan ke BKD
    2. 2. Berkas persyaratan direkap oleh Bidang Formasi dan Informasi
    3. 3. BKD melalui Bidang Formasi dan Informasi memfasilitasi pengusulan berkas yang memenuhi syarat ke BKN;
    4. 4. Jika KARPEG telah terbit maka PNS yang mengusulkan KARPEG dihubungi pihak BKD

1.     Berkas usulan direkap setiap kali ada

Untuk fasilitasi ke BKN secara berkala, dalam satu tahun dilakukan 4x

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai ( Karpeg )

1.Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah  Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat  Badan

   Kepegawaian  Daerah Kabupaten Trenggalek 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG)"