Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional di Lingkungan Pemkab. Trenggalek

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Persyaratan untuk mengikuti diklat teknis dan fungsional
    1. 1. Pegawai Negeri Sipil baik Pejabat Struktural maupun Pejabat Fungsional Umum dan Pejabat Fungsional tertentu
    2. 2. Usia minimal 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia Pensiun
    3. 3. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai minimal bernilai “baik
    4. 4. Mempunyai potensi untuk dapat dikembangkan.
    5. 5. Kesiapan fisik dan mental untuk mengikuti pembelajaran pada Diklat Teknis dan Fungsional

  • prosedur pelaksanaan diklat teknis dan fungsional
    1. 1. Melakukan koordinasi dengan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur terkait rencana pelaksanaan Diklat Teknis dan Fungsional
    2. 2. Membuat surat usulan calon peserta Diklat Teknis dan Fungsional ke OPD
    3. 3. Menerima usulan calon peserta dari OPD
    4. 4. Memverifikasi usulan berdasarkan ketentuan persyaratan calon peserta
    5. 5. Membuat surat pemanggilan peserta
    6. 6. Mendistribusikan surat pemanggilan peserta kepada OPD
    7. 7. Melaksanakan Diklat Teknis dan Fungsional
    8. 8. Mencetak/menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan peserta
    9. 9. Mendistribusikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan peserta.

Verifikasi berkas sampai dengan penyelenggaraan diklat teknis adalah selama 2 minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan peserta Diklat

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah  Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat  Badan

   Kepegawaian  Daerah Kabupaten Trenggalek 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website dan Media Sosial Milik BKD Kab Trenggalek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional di Lingkungan Pemkab. Trenggalek"