Pengiriman Diklat Teknis dan Fungsional

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Persyaratan pengiriman diklat teknis dan fungsional
    1. 1. Pegawai Negeri Sipil baik Pejabat Struktural maupun Pejabat Fungsional Umum dan Pejabat Fungsional tertentu
    2. 2. Usia minimal 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia Pensiun
    3. 3. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai minimal bernilai “baik
    4. 4. Mempunyai potensi untuk dapat dikembangkan.
    5. 5. Kesiapan fisik dan mental untuk mengikuti pembelajaran pada Diklat Teknis dan Fungsional

  • Prosedur Pengiriman diklat teknis dan fungsional
    1. 1. Melakukan koordinasi dengan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur terkait rencana pengriman peserta Diklat Teknis dan Fungsional
    2. 2. Menerima surat pemberitahuan rencana pelaksanaan Diklat Teknis dan Fungsional dari Badan Diklat Provinsi Jawa Timur
    3. 3. Membuat surat permintaan calon peserta Diklat Teknis dan Fungsional ke OPD
    4. 4. Menerima surat usulan calon peserta Diklat Teknis dan Fungsional dari OPD
    5. 5. Membuat surat usulan calon peserta Diklat Penjenjangan ke Badan Diklat Propinsi Jawa Timur
    6. 6. Menerima surat pemanggilan calon peserta dari Badan Diklat Provinsi Jawa Timur
    7. 7. Membuat surat pemanggilan dan surat tugas peserta
    8. 8. Mendistribusikan surat pemanggilan dan surat tugas peserta kepada Kepala OPD
    9. 9. Menerima surat pengembalian dan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan peserta dari Badan Diklat Propinsi Jawa Timur

Verifikasi berkas persyaratan termasuk pemenuhan kekurangan berkas maksimal dilaksanakan selama 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan peserta Diklat

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah  Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat  Badan

   Kepegawaian  Daerah Kabupaten Trenggalek 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website dan Media Sosial Milik BKD Kab Trenggalek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Diklat Teknis dan Fungsional"