Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Pengantar RT Tujuan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat keterangan pindah dari daerah asal

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Datang

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang"