Pengiriman Diklat penjenjangan

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Persyaratan Pengiriman Diklat penjenjangan
    1. 1. Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural
    2. 2. Usia minimal 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia Pensiun
    3. 3. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai minimal bernilai “baik
    4. 4. Mempunyai potensi untuk dapat dikembangkan.
    5. 5. Kesiapan fisik dan mental untuk mengikuti pembelajaran pada Diklat Penjenjangan

  • Prosedur pengiriman diklat penjenjangan
    1. 1. Melakukan koordinasi dengan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur terkait rencana pengriman peserta Diklat Penjenjangan
    2. 2. Membuat telaahan staf usulan calon peserta yang memenuhi persyaratan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan
    3. 3. Membuat surat usulan calon peserta Diklat Penjenjangan ke Badan Diklat Propinsi Jawa Timur
    4. 4. Menerima surat pemanggilan calon peserta dari Badan Diklat Provinsi Jawa Timur
    5. 5. Membuat surat pemanggilan, surat tugas dan surat bebas tugas peserta
    6. 6. Mendistribusikan surat pemanggilan, surat tugas dan surat bebas tugas peserta kepada Kepala OPD
    7. 7. Mendampingi calon peserta Diklat Penjenjangan ke Badan Diklat Provinsi Jawa Timur
    8. 8. Menerima surat pengembalian dan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan peserta dari Badan Diklat Propinsi Jawa Timur

Penyelesaian verifikasi berkas termasuk pemenuhan kekurangan berkas maksimal adalah 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan peserta Diklat

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah  Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat  Badan

   Kepegawaian  Daerah Kabupaten Trenggalek 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website dan Media Sosial Milik BKD Kab Trenggalek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Diklat penjenjangan"