Diklat penjenjangan

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Persyaratan diklat penjenjangan
    1. 1. Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural
    2. 2. Usia minimal 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia Pensiun
    3. 3. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai minimal bernilai “baik
    4. 4. Mempunyai potensi untuk dapat dikembangkan
    5. 5. Kesiapan fisik dan mental untuk mengikuti pembelajaran pada Diklat Penjenjangan

  • Prosedur diklat penjenjangan
    1. 10. Melakukan koordinasi dengan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur terkait rencana pelaksanaan Diklat Penjenjangan
    2. 11. Membuat surat usulan calon peserta Diklat Penjenjangan ke OPD
    3. 12. Menerima usulan calon peserta dari OPD
    4. 13. Memverifikasi usulan berdasarkan ketentuan persyaratan calon peserta
    5. 14. Membuat telaahan staf dari usulan yang telah memenuhi persyaratan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan
    6. 15. Membuat surat pemanggilan, surat tugas dan surat bebas tugas peserta
    7. 16. Mendistribusikan surat pemanggilan, surat tugas dan surat bebas tugas peserta kepada OPD
    8. 17. Melaksanakan Diklat Kepemimpinan Pola Kemitraan dengan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur
    9. 18. Menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan peserta
    10. 19. Mendistribusikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan peserta

Jangka waktu penyelenggaraan diklat sampai dengan terbit surat tanda tamat diklat

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan peserta Diklat

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah  Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat  Badan

   Kepegawaian  Daerah Kabupaten Trenggalek 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website dan Media Sosial Milik BKD Kab Trenggalek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat penjenjangan"