Ijin Belajar

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Persyaratan Pengajuan Ijin Belajar
    1. Pegawai Negeri Sipil yang berminat mengajukan permohonan kepada Bupati dengan tembusan Badan Kepegawaian Daerah;
    2. Surat keterangan dari Kepala Perangkat daerah untuk mengikuti pendidikan, yang menerangkan bahwa : Pendidikan yang ditempuh linier dengan ijasah sebelumnya dan benar-benar dibutuhkan oleh Perangkat Daerah karena keterkaitan dengan tupoksi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; Perkuliahan dilaksanakan di luar jam kerja pada hari kerja (Senin s/d Jum'at); Lokasi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan jarak dan waktu tempuh masih dalam batas wajar untuk bisa ditempuh.
    3. Uraian tugas dan pekerjaan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Perangkat Daerah
    4. Surat Pernyataan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Perangkat Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sanggup menanggung semua biaya pendidikan serta tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijasah (bermaterai Rp. 6.000,00);
    5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
    6. Foto copy ijasah dan transkrip terakhir;
    7. Foto copy SK CPNS dan PNS dilegalisir;
    8. Foto copy SK pangkat terakhir dilegalisir
    9. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir;
    10. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru (memuat tahun ajaran pendidikan);
    11. Foto copy surat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT);
    12. Jadwal perkuliahan
    13. Surat pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih mengikuti perkuliahan (belum lulus);
    14. Foto copy surat keterangan / ijin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bagi Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan perkuliahan di luar domisili, kecuali Universitas Terbuka (UT);
    15. Surat keterangan tentang kebutuhan formasi dari Kepala Perangkat Daerah, khusus untuk pengajuan Ijin Belajar di Perguruan Tinggi dengan jarak dan waktu tempuh melebihi ketentuan.

  • Prosedur Ijin Belajar
    1. Permohonan Ijin Belajar PNS kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah
    2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerima permohonan Ijin Belajar PNS dan memerintahkan pejabat dan fungsional umum memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi
    3. Kasubbid. Pengembangan Karier dibantu Pejabat Fungsional Umum memproses kelengkapan administrasi Ijin Belajar PNS
    4. Persetujuan dan Pengesahan Surat Ijin Belajar PNS
    5. Menyampaikan Surat Ijin Belajar PNS

1 (satu) s/d 2 (dua) minggu


Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Belajar

1.

Kotak Saran Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

2.

Website www.bkd.trenggalekkab.go.id

3.

Email bk@bkd.Trenggalek.go.id

4.

petugas penerima pengaduan di sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Belajar"