Penerbitan SK Tugas Belajar PNS

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Pegawai Negeri Sipil yang berminat mengajukan permohonan kepada Bupati dengan tembusan Badan Kepegawaian Daerah, dengan dilampiri kelengkapan administrasi sebagai berikut :
    1. Surat permohonan yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan dengan status Mahasiswa Tugas Belajar;
    2. Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah untuk mengikuti Pendidikan dengan status Mahasiswa Tugas Belajar;
    3. Uraian tugas dan pekerjaan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Perangkat Daerah;
    4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
    5. Foto copy ijasah dan transkrip terakhir
    6. Foto copy SK CPNS dan PNS dilegalisir
    7. Foto copy SK pangkat terakhir dilegalisir
    8. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir
    9. Surat Keterangan Lulus Seleksi dari Perguruan Tinggi
    10. Surat Pernyataan bersedia menanggung biaya pendidikan (bermaterai Rp. 6.000,00);
    11. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa setelah lulus, bersedia mengabdi kembali ke Pemerintah Kabupaten Trenggalek (bermaterai Rp. 6.000,00);
    12. Bagi Pejabat Struktural, melampirkan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Struktural dan tidak menuntut jabatan setelah lulus (bermaterai Rp. 6.000,00);
    13. Bagi Pejabat Fungsional, melampirkan Surat Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional dan tidak menuntut jabatan setelah lulus (bermaterai Rp. 6.000,00).

  • Prosedur penerbitan tugas belajar
    1. Permohonan PNS kepada Bupati untuk mengikuti seleksi sebagai Mahasiswa Tugas Belajar setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah
    2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerima permohonan PNS untuk mengikuti seleksi sebagai Mahasiswa Tugas Belajar dan memerintahkan pejabat dan fungsional umum memverifikasi kelengkapan persyaratan
    3. Kasubbid. Pengembangan Karier dibantu Pejabat Fungsional Umum memproses kelengkapan administrasi persiapan mengikuti seleksi sebagai Mahasiswa Tugas Belajar
    4. Mengikuti seleksi penerimaan Calon Mahasiswa Tugas Belajar dan menerima hasil seleksi
    5. Mengajukan permohonan penunjukan PNS sebagai Mahasiswa Tugas Belajar bagi yang lulus seleksi dan memenuhi persyaratan lainnya
    6. Memproses kelengkapan administrasi penugasan PNS sebagai Mahasiswa Tugas Belajar di Lembaga Penyelenggara Pendidikan
    7. Menyampaikan dokumen kelengkapan administrasi sebagai Mahasiswa Tugas Belajar

2 (dua) minggu s/d 2 (dua) bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati dan surat perjanjian

1.

Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

2.

Website www.bkd.trenggalekkab.go.id

3.

Email bkd@bkd.trenggalek.go.id

 4. 

Petugas Penerima Pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Tugas Belajar PNS"