Ijin Perkawinan dan perceraian PNS

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Persyaratan ijin perkawinan dan perceraian PNS
    1. a. Foto copy surat nikah
    2. b. Foto copy KK
    3. c. Foto KTP
    4. d. Foto copy SK PNS
    5. e. Foto copy SK Pangkat terkahir
    6. f. Bagi PNS tergugat menyampaikan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian kepada Atasannya selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah menerima relaas / surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama dan melampirkan foto copy relaas panggilan dimaksud serta membuat surat penundaan keputusan sampai dengan terbitnya Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian dari Bupati

  • Prosedur ijin perkawinan dan perceraian PNS
    1. 1. Atasan Langsung wajib melaksanakan proses pembinaan setelah menerima permohonan tertulis dari bawahannya
    2. 2. Proses pembinaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima
    3. 3. Atasan Langsung melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap PNS yang dibina maupun terhadap pihak lain yang diperlukan
    4. 4. Atasan Langsung menuangkan hasil pembinaan dalam lembar Notulen Pembinaan
    5. 5. Atasan Langsung wajib menyampaikan laporan hasil pembinaan secara tertulis dilengkapi dengan lampiran-lampiran terkait sebagai bukti pendukung termasuk surat panggilan pembinaan ke Atasan yang lebih atas secara hierarkhi
    6. 6. Kepala SKPD setelah menerima laporan dari Atasan Langsung terkait, mengadakan klarifikasi hasil pembinaan tersebut
    7. 7. Kepala SKPD menyampaikan laporan hasil pembinaan ke Bupati dengan tembusan ke Kepala BKD
    8. 8. Berdasarkan disposisi Bupati atas hasil laporan pembinaan dari kepala SKPD terkait, pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah yang membidangi melakukan klarifikasi dan pembinaan final terhadap pihak-pihak terkait
    9. 9. Kepala BKD menyampaikan hasil klarifikasi dan pembinaan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan keputusan

Penyelesaian Ijin perceraian dan perkawinan adalah 1 bulan sejak dinyatakan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat  Badan

   Kepegawaian  Daerah Kabupaten Trenggalek 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website dan Media Sosial Milik BKD Kab Trenggalek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Perkawinan dan perceraian PNS"