Pelayanan Adminitrasi

No. SK: 11/BKPSDM/2022

  1. a. Surat permohonan izin belajar dari PNS yang bersangkutan kepada Kepala Perangkat Daerah,
  2. b. Surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah
  3. c. Fotocopy Surat Keputusan Calon PNS,
  4. d. Fotocopy Surat Keputusan PNS
  5. e. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat Terakhir,
  6. f. Fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik,
  7. g. Fotocopy Ijazah Terakhir
  8. h. Surat Pernyataan/Keterangan Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat,
  9. i. Fotocopy Surat Keterangan Akreditasi (minimal B) Program studi lembaga pendidikan yang akan diikuti dari lembaga yang berwenang,
  10. j. Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa dari institusi pendidikan
  11. k. Jadwal kuliah per semester.
  12. l. Surat Tidak Menuntut Fasilitas Pembiayaan
  13. m. Surat Tidak Mengganggu Jam Kerja,
  14. n. Surat Tidak Menuntut Penyesuaian Ijazah.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

a.    Telepon                           : bkpsdm.pesat.pontianakkota.go.id

f.     E-mail                           bkpsdm@pontianakkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Adminitrasi"