No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022
Penerbitan cuti maksimal adalah 3 hari kerja
Tidak dipungut biaya
SURAT IJIN CUTI PNS
1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek 2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id 3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id 4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store