Cuti PNS

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Persyaratan penerbitan Ijin Cuti PNS
    1. Fotocopy SK PNS
    2. Fotocopy SK Pangkat terakhir
    3. Foto KTP
    4. Surat Keterangan syah pendukung alasan cuti

  • Prosedur Cuti
    1. 1. Atasan Langsung dan Kepala SKPD memberikan tanda tangan persetujuan atas permohonan cuti bawahan yang sudah memenuhi persyaratan;
    2. 2. Kepala SKPD/ Pejabat lain yang berwenang menanda tangani surat pengantar permohonan cuti ke Bupati cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek
    3. 3. Kepala Badan Kepegawaian Daerah memerintahkan kepada pejabat yang membidangi untuk diadakan penelitian apakah persyaratan cuti sudah memenuhi persyaratan
    4. 4. Atas delegasi yang telah diberikan Bupati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah menandatangi surat cuti pegawai yang telah memenuhi persyaratan
    5. Petugas yang membidangi menyampaian surat ijin cuti kepada yang bersangkutan

Penerbitan cuti maksimal adalah 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT IJIN CUTI PNS

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah  Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat  Badan

   Kepegawaian  Daerah Kabupaten Trenggalek 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website dan Media Sosial Milik BKD Kab Trenggalek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti PNS"