Distribusi Beras Miskin (Raskin)

  1. Kartu Raskin

  1. Pemohon menyerahkan Kartu Raskin
  2. Petugas memeriksa Kartu Raskin
  3. Pemohon membayar harga Raskin
  4. Pemohon menerima Raskin

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Distribusi Beras Miskin (Raskin)

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Distribusi Beras Miskin (Raskin)"