Surat Keterangan Pindah Keluar

  1. Pengantar RT
  2. Asli dan Fotocopy KTP
  3. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Keluar
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Keluar

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Keluar"