Kenaikan Pangkat

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Kenaikan Pangkat Reguler
    1. Foto copy legalisir Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru
    2. Foto copy legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
    3. Khusus bagi PNS yang akan diusulkan pertama kali kenaikan pangkatnya : Foto Copy legalisir SK CPNS dan SK PNS. Foto Copy legalisir Keputusan Mutasi (baik yang mutasi intern lingkup Pemkab. Trenggalek maupun PNS mutasi dari luar Pemkab. Trenggalek)
    4. Foto copy legalisir SKP, Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir
  • KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
    1. Foto copy legalisir Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru
    2. Foto copy legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
    3. Foto copy legalisir Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan untuk 2 (dua) Jabatan terakhir,Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan; (khusus yang mendudukieselon)
    4. Daftar Riwayat Pekerjaan bagi yang naik ke golongan/ruang IV/a dan IV/b;
    5. Daftar Riwayat Pekerjaan bagi yang naik ke golongan/ruang IV/a dan IV/b;
    6. Foto copy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan transkrip nilai sesuai di SK Pangkat terakhir;
    7. Foto copy legalisir SKP, Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir
  • KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
    1. Asli Penetapan Angka Kredit baru dan foto copy legalisir Penetapan Angka Kredit lama
    2. Foto copy legalisir Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru;
    3. Foto copy legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir untuk 2 (dua) periode terakhir; Khusus bagi PNS yang akan diusulkan pertama kali kenaikan pangkatnya : SK CPNS dan SK PNS.
    4. Foto copy legalisir keputusan pengangkatan pertama kali jabatan fungsional/alih fungsi khusus bagi PNS yang diusulkan untuk kenaikan pangkat pertama.
    5. Foto copy legalisir keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional
    6. Foto copy legalisir Keputusan Pengangkatan Alih Jenjang Dalam Jabatan bagi yang naik jenjang jabatan
    7. Daftar Riwayat Pekerjaan bagi yang naik ke golongan/ruang IV/a dan IV/b;
    8. Daftar Riwayat Hidup bagi yang naik ke golongan/ruang IV/c keatas;
    9. Foto Copy legalisir Keputusan Mutasi (baik yang mutasi intern lingkup Pemkab. maupun PNS mutasi dari luar Pemkab.)
    10. Foto copy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan Akta ( bagi Guru ) dan transkrip nilai sesuai di SK Pangkat terakhir;
    11. Foto copy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan Akta ( bagi Guru ) dan transkrip nilai baru yang dinilai di PAK baru
    12. Foto copy legalisir SK Tugas Belajar / Ijin Belajar
    13. Foto copy legalisir Sertifikat Pendidik khusus bagi Jabatan Guru
    14. Foto copy legalisir SKP, Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir
    15. Bagi yang naik pangkat ke Golongan IV/c keatas, harus melampirkan surat keterangan Klarifikasi PAK yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi
  • KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PENYESUAIAN IJASAH ( FUNGSIONAL UMUM)
    1. Foto copy legalisir Kartu Pegawai dan Foto copy Konversi NIP baru
    2. Foto copy legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat untuk 2 (dua) periode terakhir
    3. Foto copy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan transkrip nilai pada SK pangkat terakhir;
    4. Foto copy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah baru dan transkrip nilai serta Surat Keterangan Ijin Belajar (yang diterbitkan oleh BKD Kab. Trenggalek)
    5. Foto copy legalisir Surat Tanda Lulus Ujian
    6. Penyesuaian Ijasah (melalui mekanisme yang berlaku yaitu BKD Kab. Trenggalek ; Surat Keterangan tentang uraian tugas yang dibebankan pada PNS yang bersangkutan yang ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II
    7. Foto copy legalisir SKP, Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir
  • KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG SELESAI MENGIKUTI TUGAS BELAJAR
    1. Foto copy legalisir Kartu Pegawai dan Copy Konversi NIP baru ;
    2. Foto copy legalisir Keputusan Kenaikan Pangkat untuk 2 (dua) periode terakhir
    3. Foto copy legalisir Surat Keputusan Tugas Belajar;
    4. Foto copy legalisir keputusan pengangkatan dalam jabatan yang terakhir didudukinya (bila sebelumnya menduduki jabatan baik Jabatan Fungsional atau Jabatan Struktural).
    5. Foto copy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan transkrip nilai sesuai yang di SK Pangkat terakhir
    6. Foto copy legalisir Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah baru dan transkrip nilai yang diperoleh;
    7. Foto copy legalisir SKP, Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja dua tahun terakhir
  • KENAIKAN PANGKAT PNS YANG PINDAH GOLONGAN HARUS MELAMPIRKAN
    1. Foto copy legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan/ruang II/d menjadi Penata Muda Golongan/ruang III/a.
    2. Foto copy legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat II atau STTPL Diklatpim sesuai dengan jabatan yang didudukinya untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan/ruang III/d menjadi Pembina Golongan/ruang IV/a.

  • Prosedur KP
    1. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek menyampaikan surat edaran tentang Persyaratan dan Batas Waktu penyampaian usulan kepada SKPD lingkup Pemkab. Trenggalek
    2. OPD menyampaikan usulan ke Bupati Trenggalek melalui Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek
    3. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek menverifikasi berkas usulan dari SKPD lingkup Pemkab. Trenggalek, yang memenuhi syarat akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur untuk kenaikan pangkat ke Golongan IV/a keatas, sedangkan ke Golongang III/d kebawah ke Kantor Regiona II BKN melalui SAPK
    4. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek menverifikasi berkas usulan dari SKPD lingkup Pemkab. Trenggalek, yang tidak memenuhi syarat akan diberi surat pemberitahuan.
    5. Bagi usulan ke Golongan III/d kebawah yang memenuhi syarat menurut Kantor Regional II BKN akan mendapatkan Persetujuan Teknis, kemudian akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Trenggalek
    6. Bagi usulan ke Golongan IV/a dan IV/b yang memenuhi syarat akan ditetapkan dengan Keputusan oleh Gubernur Jawa Timur
    7. Bagi usulan ke Golongan IV/c yang memenuhi syarat akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
    8. Bagi usulan ke Golongan IV/d dan IV/e yang memenuhi syarat akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia

Waktu penyelesaian layanan KP 30 hari kerja adalah sampai dengan penerbitan SK KP

Tidak dipungut biaya

SK KENAIKAN PANGKAT PNS

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah  Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat  Badan

   Kepegawaian  Daerah Kabupaten Trenggalek 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website dan Media Sosial Milik BKD Kab Trenggalek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat"