Fasilitasi Pemrosesan Surat Keputusan Pemberhentian PNS

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Persyaratan Fasilitasi Pemrosesan Surat Keputusan Pemberhentian PNS
    1. DPCP
    2. Fotocopy SK CPNS
    3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
    4. Fotocopy SK Berkala Terakhir
    5. Fotocopy Kartu Keluarga
    6. Fotocopy Akte Nikah/Akte Cerai/Surat Kematian/Suket Janda/Duda
    7. Fotocopy Karpeg
    8. Fotocopy Kartu taspen
    9. Fotocopy Konversi NIP
    10. Fotocopy SKP 2 tahun terakhir
    11. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
    12. Fotocopy SK Jabatan Terakhir
    13. Fotocopy SK Tim Penguji Kesehatan Pensiun Tidak Cakap Jasmani Rohani (TCJR)
    14. Fotocopy SK Penambahan Masa Kerja
    15. Daftar Riwayat Pekerjaan
    16. Daftar Susunan Keluarga
    17. Form SP4
    18. Surat Keterangan masih kuliah
    19. Pas foto 3 x 4 sebanyak 7 lembar

  • Prosedur Fasilitasi Pemrosesan Surat Keputusan Pemberhentian PNS
    1. Mengambil Data Pensiun lewat data Simpeg dan Data Perangkat Daerah
    2. Memverifikasi berkas permohonan pensiun yang telah masuk dari masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
    3. Memasukan data ke dalam SAPK pensiun secara online dan print out SAPK
    4. Membuat Surat Pengantar usulan pensiun dan mengirim

Proses fasilitasi SK Pemberhentian PNS selama 6 hari kerja sejak dinyatakan MS

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah  Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat  Badan

   Kepegawaian  Daerah Kabupaten Trenggalek 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website dan Media Sosial Milik BKD Kab Trenggalek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemrosesan Surat Keputusan Pemberhentian PNS"