Pensiun

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Persyaratan pengajuan layanan pensiun
    1. Blanko SPP
    2. SKPP
    3. Fotocopy SK Pensiun
    4. Fotocopy Legalisir SK CPNS
    5. Fotocopy Karpeg
    6. Fotocopy KTP
    7. Pas Foto 3 x 4 suami/istri 2 lembar
    8. Suket Kuliah (usia 21 s/d 25 tahun)
    9. Suket Blm Menikah dan Blm Bekerja dari Desa/Kelurahan
    10. FC. Karpeg suami/istri
    11. FC. Karip suami/istri
    12. FC. NPWP
    13. FC. Kartu Taspen
    14. FC. Buku Rekening
    15. FC. Surat Nikah/Akta Nikah

  • Prosedur layanan pensiun
    1. Mengundang, membagi SK Pensiun dan Blanko Taspen kepada PNS yang memasuki Purna Tugas
    2. Memverifikasi berkas persyaratan pencairan Taspen, Gaji Pensiun dan Penerbitan KARIP
    3. Mengirim berkas persyaratan pencairan Taspen, Gaji Pensiun dan penerbitan KARIP

Pemrosesan layanan pensiun maksimal 4 hari sejak dinyatakannya MS. 4 hari tersebut sampai dengan pengajuan usulan ke BKN

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

   Kepegawaian  Daerah Kabupaten Trenggalek 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website dan Media Sosial Milik BKD Kab Trenggalek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pensiun"