Pelayanan Pasien di Klinik Radiodiagnostik

  • Untuk pasien BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya
    1. Untuk pasien Kerja Sama sesuai kesepakatan para pihak
    2. Untuk pasien Umum sesuai Tarif RSPAL dr. Ramelan

  • Untuk pasien BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya
    1. Untuk pasien Kerja Sama sesuai kesepakatan para pihak
    2. Untuk pasien Umum sesuai Tarif RSPAL dr. Ramelan

30 Menit

1. Untuk pasien BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya

2. Untuk pasien Kerja Sama sesuai kesepakatan para pihak

3. Untuk pasien Umum sesuai Tarif RSPAL dr. Ramelan



Alur Pelayanan Pasien di Klinik Radiodiagnostik


- Jam Dinas: Pusat Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), Lantai 1 Unit Rawat JalanRSPAL dr. Ramelan, (031) 8438153, 8438154 pesawat 3351

- Diluar Jam Dinas (24 Jam):

  Email         : rsal.ramelan@yahoo.co.id

  Telepon     : (031) 8438153, 8438154

  WhatsApp  : 0857-0435-7357

 Instagram       : rspaldrramelanofficial

  Twitter         : rspaldrramelan

  SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien di Klinik Radiodiagnostik"