Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Persyaratan Pengajuan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
    1. 1. Foto kopi Kartu Pegawai
    2. 2. Foto kopi Legalisir SK CPNS
    3. 3. Foto kopi Legalisir SK PNS
    4. 4. Foto kopi Legalisir Ijazah Terakhir
    5. 5. Foto kopi Legalisir SK Pangkat Terakhir
    6. 6. Foto kopi Legalisir Diklat Dasar Fungsional
    7. 7. Foto kopi Legalisir Uji Kompetensi (jika dipersyaratkan)
    8. 8. Penetapan Angka Kredit (Dasar)
    9. 9. Foto kopi legalisir Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 Tahun terakhir

  1. 1. Menerima Berkas Usulan dari OPD melalui aplikasi sidalayak
  2. 2. Memverivikasi Berkas Usulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
  3. 3. Membuat telaahan staf dari berkas usulan yang telah memenuhi persyaratan beserta Konsep SK Pengangkatan Kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan
  4. 4. Membuat Petikan SK Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
  5. 5. Mendistribusikan Petikan SK Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional kepada OPD

Proses pengangkatan dalam jabatan fungsional dihitung 14 hari sejak berkas telah dinyatakan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

SK Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat  Badan

   Kepegawaian  Daerah Kabupaten Trenggalek 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website dan Media Sosial Milik BKD Kab Trenggalek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional"