Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy KK pemohon
  3. Fotocopy KK tertanggung
  4. Fotocopy KK saksi 2 orang (tanda tangan 1 orang dari pihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga)
  5. Fotocopy KTP saksi 2 orang (tanda tangan 1 orang dari pihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga)
  6. Fotocopy SK pensiun pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
  3. Pemohon menerima Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun"