Unit Gawat Darurat

No. SK: 440/196/25/2024

  1. - Kartu Keluarga - Kartu Tanda Penduduk - BPJS - RMe

  1. - Petugas UGD menerima pasien - petugas UGD melakukan penilaian tingkat kesadaran secara cepat dengan GCS - Petugas IGD melakukan segera proses penilaian (bila pasien lebih dari 1) atau mengklasifikasikan pasien sebagai berikut : ? Prioritas pertama (kode merah) : Pasien cidera berat dan perlu tindakan segera untuk menyelamatkan hidupnya, misalnya gagal nafas, henti jantung, luka bakar hebat, perdarahan parah, dan cidera kepala berat. ? Prioritas kedua (kode kuning) : Pasien memerlukan bantuan namun dengan cidera dan tingkat yang kurang berat dan dipastikan tidak mengalami ancaman jiwa dalam waktu dekat, misalnya cidera abdomen tanpa syok, luka bakar ringan, fraktur tanpa syok. ? Prioritas ketiga (kode hijau) : pasien dengan cidera penyakit yang tidak membutuhkan pertolongan segera serta tidak mengancam nyawa, tidak menimbulkan kecacatan ? Petugas melaksanakan rencana tindak lanjut ? Petugas mendokumentasikan dalam rekam medis elektronik (RMe)

30 menit (sesuai kasus)


Tidak dipungut biaya

• Pemasangan infus • hecting • incise • excise • pemasangan kateter • injeksi, im, iv, skintes • mengukur tensi darah • tindakan RJP

Kotak saran  

Telpon  / WA puskesmas

E-mail

No. Pengaduan

Website   

:

:

 

:

:

:

tersedia di puskesmas

082184135304

 

puskesmastalpa@gmail.com

085279731680

https://puskesmastalangpadang.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"