pemeriksaan dan pengobatan tb

No. SK: 50/SK/PKD/IX/2022

  • pemeriksaan dan pengobatan TB
    1. membawa potokopi ktp
    2. membawa kartu berobat ktp/kk atau bpjs

  • pengobatan dan pemeriksaan TB
    1. memenuhi standar administrasi
    2. mendaftar diruang pendaftaran
    3. menerima anamnesa singkat
    4. menerima pemeriksaan fisik dari dokter
    5. menerima rujukan ke lab
    6. menerima tata laksana sesuai hasil
    7. menerima resep dan obat

30-45 menit

Tidak dipungut biaya

pemeriksaan dan pengobatan TB

sesuai alu pengaduan puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemeriksaan dan pengobatan tb"