pelayanan hiv/aids

No. SK: 50/SK/PKD/IX/2022

  • pemeriksaan hiv/aids
    1. membawa potokopi ktp
    2. membawa kartu berobat ktp/kk atau bpjs
    3. memenuhi administrasi
    4. menerima anamnesa singkat

  • pemeriksaan hiv/ aids
    1. memenuhi standar administrasi
    2. mendaftar di ruang pendaftaran
    3. menerima anamnesa singkat
    4. menerima pengkajian masalah
    5. menerima rujukan
    6. menerima resep dan obat

30-60 menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan hiv aids

sesuai alur pengaduan puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan hiv/aids"