Registrasi Surat Kuasa

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK Pemberi Kuasa
  3. Fotocopy KK Penerima Kuasa
  4. Pengantar RT tempat domisili pemberi kuasa

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Meregistrasi Surat Kuasa
  3. Pemohon menerima Surat Kuasa

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Kuasa

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Kuasa"