Surat Pernyataan Tanah

  1. Surat Pernyataan Tanah bermaterai yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  4. Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
  5. Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
  6. Fotocopy Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  3. Melakukan peninjauan ke objek tanah
  4. Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Tanah"