Pelayanan Medical Check Up

No. SK: 2887

  1. Kartu identitas/KTP/SIM/KK
  2. Surat pengantar dari Perusahaan/Jaminan sesuai perjanjian dengan Rumah Sakit

<meta charset="utf-8" />

<meta charset="utf-8" />

Hasil MCU: 3 hari

Hasil KIR Kesehatan : 1 Hari

Hasil Tes Narkoba : 1 hari

  1. Pasien Umum / Bayar Tunai Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015

  2. Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

  3. Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 1 tahun 2024


Pelayanan Medical Check Up

<meta charset="utf-8" />

Email rsabadi@kukarkab.go.id

Telp 0811-5977-292

Kotak Saran 

Unit Pelayanan Pelanggan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medical Check Up"