Pertemuan Institusi Masyarakat Pedesaan

  1. Sudah terbentuknya PPKBD di tingkat Desa
  2. Sudah terbentuknya sub PPKBD di tingkat RW
  3. Adanya Narasumber pertemuan
  4. Adanya media komunikasi dan informasi

  1. Adanya kesepakatan jadwal pertemuan
  2. Membuat surat undangan resmi kegiatan pertemuan institusi
  3. Menyebarluaskan surat undangan baik langsung maupun melalui media sosial
  4. Pelaksanaan Kegiatan berbasis diskusi interaktif
  5. Evaluasi dan pelaporan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

K/0/PPKBD dan K/0/SUB PPKBD

Musyawarah dan Mufakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertemuan Institusi Masyarakat Pedesaan"