Layanan Konsultasi

No. SK: 188.4/ 020 /406.027/2022

  • Pengguna Layanan hadir secara langsung ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek
    1. a. Registrasi tamu melalui petugas resepsionis Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek
    2. b. Menunjukkan surat tugas/ identitas diri (KTP/SIM)
    3. c. Mengisi formulir permintaan informasi
    4. d. Mengisi formulir saran dan masukan layanan
    5. 3. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • 2. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis melalui surat/ media sosial
    1. a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail
    2. b. data dan informasi yang diminta secara jelas
    3. c. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi
    4. 3. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. 1. Melalui surat/ media sosial Keterangan : 1. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi secara tertulis melalui surat/ media sosial kemudian pimpinan akan mendisposisikan perintah tindaklanjut 2. Pengguna layanan akan menerima balasan konsultasi baik melalui surat atau melalui media sosial
  2. Hadir secara langsung Keterangan : 1. Pengguna layanan datang ke kantor BKD Kabupaten Trenggalek 2. Resepsionis akan mengarahkan pengguna layanan untuk mengisi buku tamu, memberikan formulir konsultasi, dan formulir saran dan masukan 3. Resepsionis mengarahkan pengguna layanan ke meja layanan dan memberikan buku menu layanan 4. Resepsionis menawarkan minum dan snack ringan kepada layanan 5. Resepsionis mencatat menu konsultasi yang diperlukan oleh pengguna layanan 6. Resepsionis akan memberitahukan petugas layanan 7. Pengguna layanan menerima pelayanan 8. Pengguna layanan mengisi saran dan masukan 9. Pengguna layanan menyerahkan kembali formulir layanan dan menginformasikan agar formulir saran dan masukan dimasukkan pada kotak saran

Dalam waktu 1 hari atau 24 jam BKD Kabupaten Trenggalek akan memberikan tanggapan/ feedback/ jawaban atas konsultasi yang dilaksanakan oleh pengguna layanan

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/atau pemberian data dan informasi yang diminta

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah  Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab..go.id

3. email bkd@bkd.trenggalekkab.go.id

4.Petugas penerima pengaduan di Sekretariat  Badan

   Kepegawaian  Daerah Kabupaten Trenggalek 

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website dan Media Sosial Milik BKD Kab Trenggalek

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi"