Distribusi alat dan obat kontrasepsi

  1. Adanya permohonan supply alokon dari fasyankes melalui UPTD/ PLKB
  2. Adanya data ketersediaan alokon di fasyankes
  3. Cek ketersediaan alokon di gudang alokon
  4. Distribusi alokon oleh petugas
  5. Penerimaan alokon oleh fasyankes

  1. Membuat Surat Perintah Mengeluarkan Barang (SPMB)
  2. SPMB diserahkan Ke Bendahara Barang untuk dibuatkan Surat Bukti Barang Keluar (SBBK)
  3. Pengirim (ekspedisi) mengembalikan SBBK yang telah ditandatangani dan di stempel oleh penerima alokon sebagai bukti barang telah diterima.

Distribusi alokon ini dilaksanakan satu bulan sekali ke faskes yang sudah terdata

Tidak dipungut biaya

Distribusi/ Dropping alat dan obat kontrasepsi ke fasyankes

1. Kotak Pengaduan Dinas

2. Musyawarah Mufakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Distribusi alat dan obat kontrasepsi"