Pelayanan Dokumen Kependudukan secara Daring

No. SK: OT.04.00/46.1/Sekret.

  1. Scan/foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pelayanan untuk diunggah

  1. Penduduk mengisi Formulir
  2. Penduduk mengupload formulir dan foto/scan dokumen asli persyaratan pelayanan dokumen kependudukan
  3. Dinas menerbitkan dokumen kependudukan dan mengirimkannya melalui SiLancar dan atau jasa antar

1. memverifikasi berkas permohonan dan persyaratan 10 menit

2. meneliti validasi dokumen persyaratan 15 menit

3. mencetak dokumen kependudukan dalam bentuk file pdf 5 menit

4. mengirimkan dokumen kependudukan melalui nomer WA yang tercantum

Tidak dipungut biaya

KK dan Akta

Penanganan Pengaduan Melalui : 1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka Jln. KH. Abdul Halim No. 483 Majalengka 45418. Telp/ Faximile: (0233) 281757 2. Email Disdukcapil: majalengkadisdukcapil@gmail.com 3. Website Disdukcapil : https://disdukcapil.majalengkakab.go.id 4. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://lapor.go.id 5. Whatsapp Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah (SILANCAR) : 081111123372 6. Kuesioner survei kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081111123371

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Kependudukan secara Daring"