No. SK: OT.04.00/46.1/Sekret.
1. memverifikasi berkas permohonan dan persyaratan 10 menit
2. meneliti validasi dokumen persyaratan 15 menit
3. mencetak dokumen kependudukan dalam bentuk file pdf 5 menit
4. mengirimkan dokumen kependudukan melalui nomer WA yang tercantum
Tidak dipungut biaya
KK dan Akta
Penanganan Pengaduan Melalui :
1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka
Jln. KH. Abdul Halim No. 483 Majalengka 45418.
Telp/ Faximile: (0233) 281757
2. Email Disdukcapil:
majalengkadisdukcapil@gmail.com
3. Website Disdukcapil :
https://disdukcapil.majalengkakab.go.id
4. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://lapor.go.id
5. Whatsapp Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah (SILANCAR) : 081111123372
6. Kuesioner survei kepuasan masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store