Pelayanan Farmasi

No. SK: 440.1/002/ KEP/I/ 2022

  1. Resep

  1. Pasien datang membawa resep dari ruang pemeriksaan
  2. Resep ditelaah kelengkapan resep, sediaan, dosis, ketersediaan. Jika tidak sesuai dikonsultasikan kepada penulis resep. Jika sudah sesuai, di siapkan sesuai yang tertulis diresep
  3. Pemberian etiket setiap obat
  4. Penyerahan obat, pengecekan identitas pasien, disertai PIO kepada pasien
  5. Pasien pulang

  • Resep jadi : 5 menit
  • Resp puyer : 10 menit

  • BPJS : Gratis 
  • Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

1. Pelayanan resep puskesmas dan PIO 2. Konseling

  1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@puskesmasklirongsatu), facebook (Puskesmas Klirongsatu) no whatsapp (0811-2664-633), atau aduan langsung.
  2.  Petugas mencatat semua pengaduan.
  3.  Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.
  4.  d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"