Pemberian Data Agregat Kependudukan

No. SK: OT.04.00/46.1/Sekret.

  1. Surat permohonan data agregat kependudukan

  1. Pimpinan Pengguna Mengajukan Surat Permohonan Pemanfaatan Data Agregat Kependudukan Secara Tertulis Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan persetujuan atau menolak atas permohonan pemanfaatan data kependudukan
  3. Persetujuan Kadisdukcapil ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten dengan Perangkat Daerah/Lembaga Pengguna
  4. Perjanjian Kerja Sama ditindaklanjuti dengan implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama oleh pengguna

1. verifikasi surat permohonan data, 1 hari

2. pembahasan substansi data dan perijinan pimpinan, 1 hari

3. pengolahan data agregat dimaksud 2 hari

4. pengiriman data 1 hari

Tidak dipungut biaya

Data Agregat Penduduk

Penanganan Pengaduan Melalui : 1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka Jln. KH. Abdul Halim No. 483 Majalengka 45418. Telp/ Faximile: (0233) 281757 2. Email Disdukcapil: majalengkadisdukcapil@gmail.com 3. Website Disdukcapil : https://disdukcapil.majalengkakab.go.id 4. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://lapor.go.id 5. Whatsapp Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah (SILANCAR) : 081111123372 6. Kuesioner survei kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081111123373

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Data Agregat Kependudukan"