No. SK: OT.04.00/46.1/Sekret.
1. verifikasi surat permohonan data, 1 hari
2. pembahasan substansi data dan perijinan pimpinan, 1 hari
3. pengolahan data agregat dimaksud 2 hari
4. pengiriman data 1 hari
Tidak dipungut biaya
Data Agregat Penduduk
Penanganan Pengaduan Melalui :
1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka
Jln. KH. Abdul Halim No. 483 Majalengka 45418.
Telp/ Faximile: (0233) 281757
2. Email Disdukcapil:
majalengkadisdukcapil@gmail.com
3. Website Disdukcapil :
https://disdukcapil.majalengkakab.go.id
4. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://lapor.go.id
5. Whatsapp Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah (SILANCAR) : 081111123372
6. Kuesioner survei kepuasan masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store