Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440.1/002/ KEP/I/ 2022

  1. Kartu Identitas : KTP/KIA/SIM/KK atau identitas lainnya
  2. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian.
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  5. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  6. Petugas memberi resep obat dan meminta kekasir(pada pasien Umum)
  7. Pasien dipersilakan mengantri obat di Apotek.

10 Menit

  • BPJS : Gratis 
  • Umum : 15.000 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Pemeriksaan kesehatan umum, KIR Kesehatan : calon jemaah haji (CJH), melamar pekerjaan, pendidikan/pelatihan, dll, Konseling, Konsultasi online, Rujukan, PROLANIS PRB, Skrining PTM, Poli DM/HT

  1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@puskesmasklirongsatu), facebook (Puskesmas Klirongsatu) no whatsapp (0811-2664-633), atau aduan langsung.
  2. Petugas mencatat semua pengaduan.
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.
  4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"