No. SK: OT.04.00/46.1/Sekret.
1. verifikasi berkas permohonan kerja sama 1 hari
2. pembahasan internal substansi kerja sama 1 hari
3. melengkapi berkas pengajuan ke pusat, 3 hari
4. pengiriman berkas pengajuan ke pusat, 1 hari
5. proses persetujuan pusat, 1 minggu
Tidak dipungut biaya
Hak Akses Data Kependudukan
Penanganan Pengaduan Melalui :
1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka
Jln. KH. Abdul Halim No. 483 Majalengka 45418.
Telp/ Faximile: (0233) 281757
2. Email Disdukcapil:
majalengkadisdukcapil@gmail.com
3. Website Disdukcapil :
https://disdukcapil.majalengkakab.go.id
4. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://lapor.go.id
5. Whatsapp Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah (SILANCAR) : 081111123372
6. Kuesioner survei kepuasan masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store