Pelayanan Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

No. SK: OT.04.00/46.1/Sekret.

  1. Surat permohonan kerjasama pemanfaatan data kependudukan

  1. Pimpinan Pengguna Mengajukan Surat Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan Secara Tertulis Kepada Bupati Melalui Disdukcapil Kabupaten
  2. Bupati Melalui Disdukcapil Kabupaten Meneruskan Permohonan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri disertai dengan penjelasan paling sedikit : 1) Nama Pengguna; 2) Tujuan Pemanfaatan Data Kependudukan; 3) Elemen Data Kependudukan yang Akan Diakses; 4) Metode Akses Data Kependudukan; 5) Data Balikan Yang Akan Diberikan; 6) Jangka Waktu Perjanian Kerja Sama
  3. Dirjen Dukcapil Kemendagri Memberikan Persetujuan atau menolak atas permohonan pemanfaatan data kependudukan
  4. Persetujuan Dirjendukcapil ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara : 1) Disdukcapil Kabupaten Dengan Perangkat Daerah; 2) Disdukcapil Dengan Badan Hukum Indonesia yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum indonesia di tingkat pusat
  5. Perjanjian Kerja Sama Disampaikan Kepada Dirjen Dukcapil untuk Dibukakan Akses Terhadap Warehouse (Gudang Data)
  6. Perjanjian Kerja Sama Paling Sedikit Memuat : 1) Pengaturan Maksud, Tujuan, Hak, Dan Kewajiban, Evaluasi Dan Pelaporan, Jangka Waktu, Dan Pembiayaan 2) Para Pihak Dalam Perjanjian Kerja Sama Dilarang Memberikan Data Kependudukan Kepada Pihak Ketiga
  7. Perjanjian Kerja Sama ditindaklanjuti dengan implementasi petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama oleh pengguna
  8. Kesesuaian Antara Implementasi Petunjuk Teknis Dan Perjanjian Kerja Sama Dintindaklanjuti Dengan Pemberian Hak Akses Oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri
  9. Dalam Hal Ditemukan Ketidaksesuaian Antara Implementasi Petunjuk Teknis Dan Perjanjian Kerja Sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Mengeluarkan Rekomendasi Untuk Memenuhi Ketentuan Dalam Petunjuk Teknis Dan Perjanjian Kerja Sama

1. verifikasi berkas permohonan kerja sama 1 hari

2. pembahasan internal substansi kerja sama 1 hari

3. melengkapi berkas pengajuan ke pusat, 3 hari

4. pengiriman berkas pengajuan ke pusat, 1 hari

5. proses persetujuan pusat, 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Hak Akses Data Kependudukan

Penanganan Pengaduan Melalui : 1. Kantor Disdukcapil Kabupaten Majalengka Jln. KH. Abdul Halim No. 483 Majalengka 45418. Telp/ Faximile: (0233) 281757 2. Email Disdukcapil: majalengkadisdukcapil@gmail.com 3. Website Disdukcapil : https://disdukcapil.majalengkakab.go.id 4. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) : https://lapor.go.id 5. Whatsapp Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Cepat dari Rumah (SILANCAR) : 081111123372 6. Kuesioner survei kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081111123372

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan"